KHALWAT SETELAH KHITBAH

View this thread on: d.buzz | hive.blog | peakd.com | ecency.com
·@abialfatih·
0.000 HBD
KHALWAT SETELAH KHITBAH
# Pandangan Masyarakat di Kemukiman Syamtarail Tentang   Khalwat Setelah Khitbah Dalam Rentang Waktu Pernikahan
 
![IMG20180716103853.jpg](https://cdn.steemitimages.com/DQmTXGnLhUMef195RBcrkqZDRa2ixS5GdmwWkUWQm7E7MCJ/IMG20180716103853.jpg)


Realitas yang terjadi dalam ma![IMG20180716103846.jpg](https://cdn.steemitimages.com/DQmVzcMRjZQixaUNekpZbnUHDFRfGM9CCzo5PBZwUxj7eAZ/IMG20180716103846.jpg)syarakat sekarang bahwa setelah terjadinya khitbah seolah-olah mereka telah ada ikatan yang sah dan orang tua cenderung membolehkan keduanya jalan berdua tanpa ada pengawasan dari orang tua atau bahkan kedua orang tua memberikan kepercayaan penuh kepada mereka karena mereka telah ada ikatan yang disebut dengan khitbah, padahal dengan khitbah mereka belum sah untuk berduaan dan khitbah bukan suatu ikatan yang menghalalkan atau membolehkan mereka berdua untuk menjalin suatu hubungan.


Di era yang modern seperti sekarang ini masyarakat krisis ilmu pengetahuan tentang agama sehingga mereka berpikir bahwa setelah adanya khitbah maka mereka di bebaskan untuk melakukan apasaja yang mereka inginkan, karena pada akhirnya mereka akan menikah juga. Mungkin saja setelah terjadinya khitbah mereka tidak melanjutkan kepernikahan dan putus di tengah jalan. 


Menurut Bapak Syu’ib R, ia mengemukakan bahwa setelah terjadinya khitbah, kedua calon mempelai tidak dibolehkan untuk berduaan, meskipun ada juga yang melakukannya. Jika mereka ingin lebih mengenal sifat pribadi mereka masing-masing, maka mereka harus menghadirkan salah satu mahramnya, hal ini dilakukan agar terhindar dari hal-hal yang dapat merusak akidah dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat.


Begitu pula yang diungkapkan oleh Bapak M. Nur bahwa setelah terjadinya khitbah, hubungan antara calon Linto baro dan Dara baro tidak dibenarkan bergaul bebas sesuai dengan ajaran agama dan adat istiadat setempat, serta menjaga nama baik keluarga kedua belah pihak dan untuk menghindari timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan dan terjadinya fitnah. Islam telah menetapkan bahwa khitbah merupakan langkah awal untuk saling mengenal dan menjajaki antara calon suami dengan calon isteri.

 Khitbah bukanlah hubungan untuk menjalin cinta kasih sebagaimana layaknya yang dilakukan anak muda dewasa ini. Di mana setelah masa peminangan terdapat kecendrungan terjadinya hubungan bebas antara calon suami dan calon isteri yang terkadang tanpa menghiraukan nilai-nilai agama, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat. 

Hal ini disebabkan karena kurangnya pendidikan yang diberikan kepada para generasi muda terutama nilai-nilai pendidikan agama sehingga timbullah anggapan dikalangan mereka bahwa khitbah atau peminangan sebagai suatu jalan untuk dapat leluasa bergaul secara intim sebagaimana layaknya hubungan suami isteri, akibatnya dapat merusak moral dan akhlak remaja tersebut.
👍 , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,