Repost: Istilah Hukum yang Penting Diketahui
indo-steem·@indrakeumala·
0.000 HBDRepost: Istilah Hukum yang Penting Diketahui
Hai Steemian semua... Berikut adalah repost tentang istilah yang biasa digunakan dalam hukum yang penting kalian ketahui >"UBI SOCIETAS, IBI JUS" ●Where there is society, there is the law ■Di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya >"FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ATAU FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS" ●Let justice be done though the heaven should fall ■Sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, keadilan harus ditegakkan. >"LEX SEMPER DABIT REMEDIUM" ●The law always give a remedy ■Hukum selalu memberi obat/solusi  Sumber photo: equipforequality.org >"JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA" ●Justice is not to be denied or delayed ■Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda. >"DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE" ●The law give no more than is demanded ■Hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan. >"UNUS TESTIS NULLUS TESTIS" ●One witness is not a witness ■Satu orang saksi bukanlah saksi (Pasal 185 ayat 2 KUHP).  Sumber photo: i1.wp.com >"INDE DATAE LEGES BE FORTIOR OMNIA POSSET" ●Law were made lest the stronger should have unlimited power ■Hukum dibuat, jika tidak, maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas. >"EQUALITY BEFORE THE LAW" ■Setiap orang sama kedudukannya dalam hukum. >"LEX PROSPICIT, NON RESPICIT" ●The law looks forward, not backward ■Hukum melihat kedepan bukan ke belakang. >"SIMILIA SIMILIBUS" ●In the same case must be decided on the same thing, no favoritism. ■Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.  Sumber: google.com >"BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIO ATAU NE BIS IN IDEM" ●For the same and similar cases shall not be heard for the second time ■Untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya (Pasal 76 KUHP). >"LEX NEMINEM CIGIT AD IMPOSSIBILIA" ●The law does not force someone to do something that is impossible ■Undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin (Pasal 44 KUHP). # Semoga Bermanfaat, SALAM